Kesehatan dan Keselamatan Kerja itu Penting. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Dasar Hukum K3 pasal 86 ayat (1) (a) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permenkes No. 48 Tahun 2016 tentang Standar K3 Perkantoran Tujuannya untuk mewujudkan kantor yang sehat, aman, dan nyaman demi terwujudnya karyawan yang sehat, selamat, dan produktif. K3 kantor adalah tempat kerja yang mengandung resiko bahaya. Keselamatan adalah tidak adanya resiko terjatuh, terbentur, terpeleset, dan terkena bahaya biologis seperti Covid-19. Kesehatan adalah posisi kerja tidak ergonomis, beban kerja berlebih, konsumsi yang tidak sehat dan hal hal yang dapat menimbulkan penyakit akibat pekerjaan. seperti stroke, jantung, diabetes, kanker, dan kecelakaan kerja. Posi